Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat, PKS dan DPR akan dianggap melecehkan hukum sekaligus melanggar prinsip hak asasi manusia apabila bertahan dengan keputusannya tidak mengembalikan hak Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR. Kepada pers di Jakarta, Minggu, Margarito mengatakan, PKS dan DPR seharusnya mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan surat fiktif "letter of credit" Bank Century yang dijeratkan Misbakhun dan kemudian yang bersangkutan diputus bebas murni. ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar